JAKARTA, PARLE.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, pihak pemberi dana (lender) harus siap menghadapi risiko investasi. Hal ini disampaikan oleh Asep Dahlan, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).
Pernyataan tersebut muncul seiring dengan beberapa gugatan yang dilayangkan lender terhadap OJK terkait skema pembagian risiko dalam layanan pinjaman daring (pindar). Salah satunya adalah gugatan yang diajukan oleh Josua Decardo Siregar dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT. Josua menolak aturan yang mewajibkan lender menanggung seluruh risiko pendanaan dalam P2P lending.
Menurut Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, investasi di platform pinjaman daring secara alami mengandung risiko. Ia merujuk pada SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang dalam Bab IV, poin h, menyatakan bahwa seluruh risiko pendanaan dalam transaksi P2P lending menjadi tanggung jawab lender sepenuhnya.
“Lender harus memahami potensi risiko sebelum menyalurkan dana. Di sisi lain, platform penyelenggara pinjaman wajib memberikan informasi yang transparan mengenai profil peminjam agar lender dapat mengambil keputusan yang matang sebelum berinvestasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terjadi kecurangan, seperti manipulasi data peminjam oleh pihak tertentu, lender memiliki hak untuk mengajukan laporan ke pengadilan.
Tingginya Angka Galbay
Dahlan juga menyoroti tingginya angka gagal bayar (galbay), terutama di kalangan generasi Z, yang menunjukkan bahwa banyak pinjaman online digunakan untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, ia menyarankan lender untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana, termasuk mempertimbangkan tenor pinjaman yang lebih panjang guna mengurangi risiko gagal bayar.
“Dengan meningkatnya kasus gagal bayar, lender harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi di platform pinjaman daring dan memahami regulasi yang berlaku agar tidak mengalami kerugian di masa depan,” pungkasnya. ***