BerandaPeristiwaPakar Keuangan dari Dahlan Consultant Ingatkan Lender Pinjol Wajib Tanggung Risiko! OJK...

Pakar Keuangan dari Dahlan Consultant Ingatkan Lender Pinjol Wajib Tanggung Risiko! OJK Ingatkan Pentingnya Selektif Berinvestasi

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, pihak pemberi dana (lender) harus siap menghadapi risiko investasi. Hal ini disampaikan oleh Asep Dahlan, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).

Pernyataan tersebut muncul seiring dengan beberapa gugatan yang dilayangkan lender terhadap OJK terkait skema pembagian risiko dalam layanan pinjaman daring (pindar). Salah satunya adalah gugatan yang diajukan oleh Josua Decardo Siregar dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT. Josua menolak aturan yang mewajibkan lender menanggung seluruh risiko pendanaan dalam P2P lending.

Menurut Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, investasi di platform pinjaman daring secara alami mengandung risiko. Ia merujuk pada SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang dalam Bab IV, poin h, menyatakan bahwa seluruh risiko pendanaan dalam transaksi P2P lending menjadi tanggung jawab lender sepenuhnya.

“Lender harus memahami potensi risiko sebelum menyalurkan dana. Di sisi lain, platform penyelenggara pinjaman wajib memberikan informasi yang transparan mengenai profil peminjam agar lender dapat mengambil keputusan yang matang sebelum berinvestasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terjadi kecurangan, seperti manipulasi data peminjam oleh pihak tertentu, lender memiliki hak untuk mengajukan laporan ke pengadilan.

Tingginya Angka Galbay

Dahlan juga menyoroti tingginya angka gagal bayar (galbay), terutama di kalangan generasi Z, yang menunjukkan bahwa banyak pinjaman online digunakan untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, ia menyarankan lender untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana, termasuk mempertimbangkan tenor pinjaman yang lebih panjang guna mengurangi risiko gagal bayar.

“Dengan meningkatnya kasus gagal bayar, lender harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi di platform pinjaman daring dan memahami regulasi yang berlaku agar tidak mengalami kerugian di masa depan,” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

More like this

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...