JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas, menekankan pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem negara. Hal ini diungkapkannya saat memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI di Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Ibas menyatakan bahwa pendidikan konstitusi perlu dilakukan secara masif, menarik, dan relevan dengan kondisi terkini untuk memperkenalkan pentingnya pemahaman terhadap hukum dasar negara dan Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pendidikan konstitusi harus lebih masif dan menarik agar masyarakat, terutama generasi muda, memahami pentingnya penguasaan hukum dasar negara dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Ibas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Peran MPR RI dalam Memperkuat Kurikulum Nasional
Ibas menilai MPR memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan sosialisasi konstitusi dan Empat Pilar Kebangsaan secara inklusif dan interaktif. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah memasukkan materi Empat Pilar Kebangsaan ke dalam kurikulum nasional. Menurutnya, hal ini akan membantu memperkuat pemahaman masyarakat, terutama pelajar, tentang nilai-nilai kebangsaan dan konstitusi.
“Kajian tentang peran MPR RI dalam memperjuangkan materi Empat Pilar Kebangsaan agar masuk ke dalam kurikulum nasional perlu dilakukan,” tegasnya.
Tinjauan Sistem Presidensial dan Desain Pemerintahan
Selain fokus pada pendidikan konstitusi, Ibas juga menekankan pentingnya mengkaji sistem negara dan desain pemerintahan yang diterapkan di Indonesia. Dia mempertanyakan apakah sistem presidensial saat ini sudah optimal atau masih perlu perbaikan. Menurutnya, kajian mendalam diperlukan untuk mengevaluasi hubungan antarlembaga negara, khususnya dalam hal pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, MPR, dan DPD.
“Apakah sistem presidensial yang kita anut saat ini sudah optimal, atau perlu ada perbaikan dalam desain pemerintahan?” tanya Ibas.
Penguatan Mekanisme Check and Balances
Ibas juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketetapan MPR RI yang masih berlaku. Menurutnya, mekanisme check and balances yang kuat akan memastikan keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
“Bagaimana kita bisa memperkuat mekanisme check and balances di Indonesia? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab,” ujarnya.
Harapan untuk Kemajuan Bangsa dan Negara
Ibas berharap Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI dapat menghasilkan kajian komprehensif yang signifikan untuk kemajuan bangsa dan negara. Dia menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan akan membawa Indonesia menjadi negara yang kuat pada tahun 2045 dan maju di abad ke-21.
“Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia yang kuat di tahun 2045, serta menjadi negara maju di abad ke-21,” pungkasnya. (P-01)