Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan Girik dan TPPU

    JAKARTA, PARLE.CO.ID– Penyidikan kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan pemalsuan dalam pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diduga menggunakan girik palsu.

    “Dugaan sementara, pengajuan SHGB dan SHM menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo, dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

    Selain pemalsuan dokumen, lanjut Brigjen Sjuhandani, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kasus ini diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 265 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Menurut Brigjen Djuhandani, dugaan pencucian uang terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM atas lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

    Penyelidikan Masih Berlanjut

    Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut. Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Perkembangan terbaru dari penyelidikan akan terus dikawal guna memastikan penyelesaian kasus sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Brigjen Djuhandani. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus