JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Hal ini penting agar mereka dapat menikmati hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Menurut Lestari, salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah dengan menerapkan perspektif disabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang memiliki perspektif disabilitas merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan,” ujar Lestari dalam audiensi dengan komunitas penyandang disabilitas di Bali, Sabtu (1/2/2025).
Kurangnya Perspektif Disabilitas Sebabkan Hilangnya Hak-Hak Dasar
Lestari menyoroti bahwa kurangnya penggunaan perspektif disabilitas dalam tata kelola pemerintahan telah menyebabkan para penyandang disabilitas kehilangan hak-hak dasarnya. Beberapa hak yang dimaksud meliputi akses terhadap layanan publik, perbankan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama para pemangku kebijakan di daerah,” tegas Lestari.
Perlu Adanya Regulasi yang Mengakomodasi Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Lestari juga mengingatkan bahwa sejumlah daerah belum memiliki peraturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, perjuangan untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas harus dilakukan bersama, tanpa memandang perbedaan politik, ras, atau agama.
“Perjuangan ini harus menjadi gerakan bersama untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah Kunci Kesejahteraan Penyandang Disabilitas
Lestari yakin bahwa dengan keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, mereka akan dapat menikmati hidup yang layak seperti masyarakat lainnya. “Dukungan dan komitmen pemerintah sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” ujarnya. (P-01)

