JAKARTA, PARLE. CO. ID — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan opsen pajak kebijakan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan mencakup tiga jenis pajak, yaitu:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah tambahan pungutan sebesar 66% untuk opsen PKB dan BBNKB. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75% kini naik menjadi 1,86%.Meskipun ada kenaikan, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, skema distribusi pajak juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya pajak dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota, kini pembayaran opsen pajak langsung dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
Tantangan dalam Implementasi Opsen Pajak
Kebijakan opsen pajak ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lia Istifhama. Ia menyoroti ketimpangan dalam distribusi hasil pajak, terutama bagi daerah yang hanya menjadi penerima aliran kendaraan.
“Bagaimana dengan kabupaten/kota yang hanya menerima distribusi kendaraan? Apakah mereka mendapatkan manfaat yang sepadan? Kebijakan ini berpotensi menguntungkan daerah tertentu, sementara daerah yang dilalui kendaraan tidak mendapatkan suntikan fiskal yang memadai,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, daerah yang memperoleh pendapatan lebih besar dari opsen pajak kendaraan seharusnya turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekologi.
Pentingnya Alokasi Pajak untuk Pelestarian Lingkungan
Sebagai solusi, Ning Lia menekankan bahwa sebagian pendapatan dari opsen pajak kendaraan harus dialokasikan untuk program pelestarian lingkungan. Dana tersebut bisa digunakan untuk:
- Penghijauan wilayah pesisir untuk mengurangi dampak polusi
- Pengadaan tempat sampah di area publik guna meningkatkan kebersihan kota
- Pembangunan fasilitas ramah lingkungan untuk mengurangi emisi kendaraan
Ia berharap kebijakan opsen pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
“Alokasi anggaran yang lebih besar untuk pelestarian lingkungan akan membantu mengurangi polusi udara dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap selaras dengan kelestarian alam,” pungkas Ning Lia.
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan fiskal. Namun, penting untuk memastikan distribusi pajak yang lebih adil serta mengalokasikan sebagian dana untuk mendukung program-program lingkungan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan ekologi di Indonesia. (P-01)

