Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR RI Siapkan Revisi RUU KUHAP, Fraksi NasDem Soroti Restorative Justice dan Mekanisme Pembuktian

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sedang disiapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mulai dibahas, dengan tahap awal berupa pengumpulan keterangan dari para ahli hukum.

    Guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025) mengatakan kalau fraksinya menggelar Focus Group Discussion (FGD).

    Rudianto Lallo menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mendengar pandangan masyarakat sipil yang peduli terhadap pembaruan hukum acara di Indonesia.

    “FGD ini kami selenggarakan agar bisa mendengar masukan, pendapat, dan saran dari masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendorong pembaruan hukum acara pidana,” ujar dia.

    Menurut Rudianto, hukum acara pidana di Indonesia sudah berlaku selama 44 tahun sejak 1981, dan dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi (MK), telah membatalkan 12 norma dalam aturan tersebut. Sementara itu, KUHP yang baru akan mulai berlaku pada Januari 2026, namun revisi terhadap hukum acara pidana masih belum terealisasi.

    “Fraksi NasDem menilai revisi RUU KUHAP sangat penting dan perlu segera diselesaikan tahun ini. Ini menjadi salah satu perhatian utama kami di Komisi III,” tegasnya lagi.

    Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Komisi III DPR RI, ia menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk mengundang para ahli hukum dan akademisi guna memberikan masukan lebih lanjut terkait revisi tersebut.

    “Hari ini kami menggelar FGD agar bisa mendapatkan pertimbangan dari para ahli, terutama terkait pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

    Restorative Justice dan Mekanisme Pembuktian

    Salah satu isu utama dalam pembahasan FGD F-NasDem DPR RI adalah proses penyidikan hingga persidangan serta konsep restorative justice yang saat ini tengah menjadi perbincangan luas. Apalagi, konsep restorative justice kini diterapkan oleh berbagai lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tetapi kewenangan mereka masih saling tumpang tindih.

    “Padahal, hal ini belum diatur dalam hukum acara pidana kita. Ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP,” jelas Rudianto.

    Selain itu, FGD juga membahas mekanisme pembuktian, kontrol penyidikan, serta peran advokat dalam mendampingi saksi.

    “Apakah seseorang yang dipanggil sebagai saksi sudah bisa didampingi penasihat hukum atau belum? Ini merupakan salah satu isu penting dalam revisi RUU hukum acara pidana,” pungkas Rudianto. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus