BerandaUncategorizedDPR RI Siapkan Revisi RUU KUHAP, Fraksi NasDem Soroti Restorative Justice dan...

DPR RI Siapkan Revisi RUU KUHAP, Fraksi NasDem Soroti Restorative Justice dan Mekanisme Pembuktian

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sedang disiapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mulai dibahas, dengan tahap awal berupa pengumpulan keterangan dari para ahli hukum.

Guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025) mengatakan kalau fraksinya menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Rudianto Lallo menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mendengar pandangan masyarakat sipil yang peduli terhadap pembaruan hukum acara di Indonesia.

“FGD ini kami selenggarakan agar bisa mendengar masukan, pendapat, dan saran dari masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendorong pembaruan hukum acara pidana,” ujar dia.

Menurut Rudianto, hukum acara pidana di Indonesia sudah berlaku selama 44 tahun sejak 1981, dan dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi (MK), telah membatalkan 12 norma dalam aturan tersebut. Sementara itu, KUHP yang baru akan mulai berlaku pada Januari 2026, namun revisi terhadap hukum acara pidana masih belum terealisasi.

“Fraksi NasDem menilai revisi RUU KUHAP sangat penting dan perlu segera diselesaikan tahun ini. Ini menjadi salah satu perhatian utama kami di Komisi III,” tegasnya lagi.

Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Komisi III DPR RI, ia menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk mengundang para ahli hukum dan akademisi guna memberikan masukan lebih lanjut terkait revisi tersebut.

“Hari ini kami menggelar FGD agar bisa mendapatkan pertimbangan dari para ahli, terutama terkait pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Restorative Justice dan Mekanisme Pembuktian

Salah satu isu utama dalam pembahasan FGD F-NasDem DPR RI adalah proses penyidikan hingga persidangan serta konsep restorative justice yang saat ini tengah menjadi perbincangan luas. Apalagi, konsep restorative justice kini diterapkan oleh berbagai lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tetapi kewenangan mereka masih saling tumpang tindih.

“Padahal, hal ini belum diatur dalam hukum acara pidana kita. Ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP,” jelas Rudianto.

Selain itu, FGD juga membahas mekanisme pembuktian, kontrol penyidikan, serta peran advokat dalam mendampingi saksi.

“Apakah seseorang yang dipanggil sebagai saksi sudah bisa didampingi penasihat hukum atau belum? Ini merupakan salah satu isu penting dalam revisi RUU hukum acara pidana,” pungkas Rudianto. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Maksimal

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap...

Gerindra Bantah Rapat Khusus Awasi Gibran, Sebut Isu di Medsos Hoaks

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI membantah keras kabar yang beredar di media sosial...

Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban Penculikan di Bandung, Jangan Tunggu Laporan

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa...

Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Habib Aboe: Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kota Bandung, memicu perhatian publik...

More like this

DPR Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Maksimal

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap...

Gerindra Bantah Rapat Khusus Awasi Gibran, Sebut Isu di Medsos Hoaks

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI membantah keras kabar yang beredar di media sosial...

Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban Penculikan di Bandung, Jangan Tunggu Laporan

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa...