Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR  Susun RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Tingkatkan Devisa dan Keamanan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR  saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan devisa negara serta menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang telah membentuk kementerian khusus untuk menangani urusan pekerja migran.

    “Pemerintah saat ini fokus pada peningkatan pendapatan negara melalui sektor pekerja migran. Oleh karena itu, dibentuk kementerian khusus untuk menangani hal ini,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Pekerja Migran sebagai Sumber Devisa dan Tantangan yang Dihadapi

    Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar terhadap perekonomian negara, dengan menghasilkan devisa lebih dari Rp250 triliun. Namun, di balik potensi ekonomi yang besar, terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi, termasuk masalah keamanan dan kesejahteraan pekerja migran. Doli mencontohkan, baru-baru ini terjadi insiden penembakan yang menimpa pekerja migran Indonesia, yang masih hangat dibicarakan.

    “Masalah pekerja migran tidak sederhana. Kita harus memastikan mereka bekerja dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

    Peningkatan Kualitas dan Klasifikasi Pekerja Migran

    RUU ini juga akan mengatur peningkatan kualitas pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. Selama ini, banyak aspirasi yang menyoroti kapasitas dan keterampilan pekerja migran Indonesia yang masih perlu ditingkatkan. Doli menegaskan bahwa RUU ini akan mengklasifikasikan pekerja migran berdasarkan keahlian mereka, mengingat banyak pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan tinggi dan diminati oleh pemberi kerja di luar negeri.

    “Kita tidak boleh terjebak pada persepsi bahwa pekerja migran kita hanya memiliki keterampilan rendah. Undang-undang ini harus menjaga martabat dan muruah bangsa,” tegasnya.

    Pengaturan Kemampuan Bahasa Asing dan Partisipasi Masyarakat

    Salah satu aspek penting yang akan diatur dalam RUU ini adalah kemampuan bahasa asing bagi pekerja migran. Hambatan komunikasi seringkali menjadi sumber masalah bagi pekerja migran di luar negeri. Doli menjelaskan bahwa RUU ini akan dirancang secara komprehensif untuk memastikan peningkatan devisa negara sekaligus menjaga martabat bangsa.

    “Kami akan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan pembahasan RUU ini bersifat meaningful participation,” kata Doli.

    Kontroversi Singkatan PMI dan Solusi yang Diusulkan

    Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), pernah menyampaikan keberatan atas penggunaan singkatan PMI untuk merujuk pada pekerja migran Indonesia, karena singkatan tersebut sudah digunakan oleh organisasi yang dipimpinnya. Hal ini terungkap dalam rapat Baleg DPR RI yang membahas revisi UU tersebut. Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR menjelaskan bahwa dalam rapat, sempat diusulkan penggunaan singkatan PMI, namun akhirnya diputuskan untuk tidak menggunakan singkatan tersebut dalam RUU.

    “Singkatan PMI sudah lebih dahulu digunakan oleh Palang Merah Indonesia. Oleh karena itu, dalam RUU ini, kami akan menggunakan istilah lengkap, yaitu pekerja migran Indonesia,” jelas TA Baleg.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyetujui keputusan tersebut. “Oh, jadi dalam UU tidak disebutkan PMI ya? Jangan, Pak, karena pasti ada yang tersinggung nanti,” ujar Sturman. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus