JAKARTA, PARLE.CO.ID — Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI mencatat capaian signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Capaian ini merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program prioritas nasional dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Statistik Penanganan Berkas Perkara
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Bidang Tindak Pidana Umum berhasil menangani berbagai jenis perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): 38.860 kasus.
- Berkas yang diterima untuk ditindaklanjuti: 27.928 kasus.
- Berkas dinyatakan lengkap (P-21): 28.187 kasus.
- Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti): 23.918 kasus.
- Putusan pengadilan yang sudah keluar: 22.256 kasus.
- Eksekusi putusan: 20.778 kasus berhasil dilaksanakan.
Capaian ini menunjukkan efektivitas dan efisiensi sistem penegakan hukum yang diterapkan oleh Kejaksaan RI di bawah supervisi Jaksa Agung.
Keberhasilan Implementasi Restorative Justice
Perkara yang Diselesaikan Melalui Pendekatan Restoratif
“Dalam periode yang sama, pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan pada 441 perkara. Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian konflik hukum melalui dialog dan rekonsiliasi, sehingga menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” jelas JAM-Pidum Asep Nana Mulyana melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Pengembangan Rumah Keadilan Restoratif
Sebagai pendukung implementasi RJ, telah dibangun 930 unit Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) di berbagai daerah. Fasilitas ini menjadi sarana penting dalam memberikan akses keadilan secara inklusif dan humanis kepada masyarakat.
Fasilitas Rehabilitasi untuk Mendukung Penegakan Hukum
Sebanyak 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa didirikan selama periode ini. Balai rehabilitasi ini ditujukan untuk menangani pelaku yang membutuhkan pendampingan khusus, termasuk korban penyalahgunaan narkoba, dengan pendekatan humanis yang berfokus pada pemulihan.
Refleksi dan Harapan ke Depan
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Adhyaksa yang berperan dalam pencapaian ini. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti komitmen dalam mendukung program prioritas pemerintahan, tetapi juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang. (P-01)