JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Rabu (22/1/2025) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Identitas Saksi yang Diperiksa
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
- OT, Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- MY, mantan Staf Marketing PT Duta Palma Group periode 2018 hingga 2023.
Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Korupsi dan Pencucian Uang: Korporasi yang Terlibat
Penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group, yaitu:
- PT Palma Satu (TPK & TPPU).
- PT Siberida Subur (TPK & TPPU).
- PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU).
- PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU).
- PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU).
- PT Asset Pacific (TPPU).
- PT Darmex Plantations (TPPU).
Proses Pemeriksaan untuk Menguatkan Bukti
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap lebih jauh alur tindak pidana yang melibatkan sejumlah korporasi tersebut. Para saksi memberikan informasi terkait operasional, transaksi, dan potensi aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit.
Komitmen Penegakan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk yang melibatkan korporasi besar. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor usaha di Indonesia. (P-01)