Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu: Penjadwalan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi II DPR menggelar rapat penting yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fokus utama rapat tersebut adalah membahas opsi-opsi penjadwalan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Pelantikan ini memiliki potensi perubahan jadwal karena adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempengaruhi proses akhir penetapan pemenang.

    Dinamika Pelantikan di Tengah Perpres dan PHP

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, proses PHP di MK memungkinkan perubahan jadwal ini.

    “Kami ingin mendengar pandangan pemerintah, KPU, Bawaslu, serta pihak-pihak terkait mengenai isu yang telah menjadi diskursus publik, baik di media maupun dalam serapan aspirasi yang berkembang di Komisi II DPR RI,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/1/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Tiga Klaster Perkara PHP

    Rifqinizamy menjelaskan bahwa PHP di MK terbagi dalam tiga klaster. Pertama, terdapat 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari 16 provinsi. Kedua, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati tersebar di berbagai kabupaten. Ketiga, 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di sejumlah kota. Secara keseluruhan, perkara PHP melibatkan 233 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK, termasuk permohonan dari sejumlah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian,” ujarnya.

    Desakan Pelantikan Tepat Waktu

    Bagi kepala daerah yang tidak menghadapi PHP di MK, pelantikan sesuai jadwal menjadi prioritas. Hal ini merujuk pada Perpres 80/2024 yang menetapkan tanggal pelantikan untuk jabatan kepala daerah definitif.

    Namun, MK menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan secara serentak, kecuali untuk daerah yang menjalani pemilu ulang, penghitungan ulang, atau menghadapi situasi force majeure.

    Sinkronisasi Regulasi dan Aspirasi

    Selain mengacu pada Perpres, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur prosedur penetapan, pengusulan pelantikan kepada pemerintah pusat, dan pelantikan melalui rapat paripurna DPRD.

    “Diskusi ini penting untuk mencapai solusi terbaik bagi bangsa. Harapan kita, pilkada selesai dengan baik, dan kepala daerah definitif dapat segera dilantik sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Rifqinizamy.

    Menuju Kesepakatan Bersama

    Rapat ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai pandangan dan menghasilkan keputusan yang memastikan proses demokrasi berjalan lancar. Dengan menyerap aspirasi publik dan menghormati mekanisme hukum, pelantikan kepala daerah diharapkan dapat menjadi momentum positif bagi pemerintahan daerah. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus