JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Selasa (21/1/2025) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM- Pidsus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Tersangka HAT
Tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Pemeriksaan di Jakarta
Setelah penangkapan, HAT dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa, kantor JAM PIDSUS di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Penahanan Resmi
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Peran Tersangka dan Kronologi Kasus
Latar Belakang Kasus:
- Pada Desember 2015, rapat koordinasi di bawah Kemenko Perekonomian membahas potensi kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton untuk periode Januari-April 2016. Namun, rapat tersebut tidak memutuskan adanya kebutuhan impor.
Rangkaian Peristiwa:
- November-Desember 2015: Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Tersangka CS, menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk mengatur impor Gula Kristal Merah (GKM) yang akan diolah menjadi GKP.
- Januari 2016: Menteri Perdagangan saat itu, Tersangka TTL, menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional melalui impor GKM sebanyak 300.000 ton. PT PPI kemudian menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta.
Pelanggaran Teridentifikasi
- Impor yang Tidak Sesuai Regulasi: GKM yang diimpor hanya boleh diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi. Namun, perusahaan swasta justru mengolah GKM menjadi GKP dan menjualnya ke pasaran dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Keuntungan Tidak Sah: PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105/Kg dari pengolahan dan penjualan gula ini, sementara masyarakat tidak merasakan stabilisasi harga gula.
- Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan BPKP, tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi impor gula ini mencerminkan adanya kelemahan pengawasan dan pelanggaran terhadap regulasi yang merugikan negara sekaligus masyarakat. Dengan ditangkapnya Tersangka HAT dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan proses hukum berjalan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara. (P-01)

