Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Komitmen Komisi II DPR dalam Transparansi dan Partisipasi Publik untuk Pembaruan UU Pemilu

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen Komisi II untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan norma baru terkait Undang-Undang Pemilu. Pria yang akrab disapa Rifqi ini menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pembahasan.

    “Partisipasi bermakna akan kami pastikan. Semua rapat di Komisi II DPR disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (19/1/2025).

    DPR Responsif terhadap Putusan MK

    Rifqi menyatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Putusan tersebut mewajibkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering) guna mengantisipasi kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Ia menjelaskan bahwa putusan MK No. 62 Tahun 2024 menggarisbawahi potensi munculnya hingga 30 pasangan capres-cawapres, sesuai dengan jumlah partai politik peserta pemilu. “DPR tidak pernah menyatakan keberatan terhadap banyaknya pasangan calon, tetapi kami harus mengikuti arahan MK untuk menyusun norma guna mengatasi hal tersebut,” kata Rifqi.

    Rencana Pembahasan dengan Stakeholder

    Sebagai langkah konkret, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II telah menjadwalkan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma-norma baru yang sesuai dengan putusan MK. Rapat tersebut juga akan melibatkan akademisi dan pegiat kepemiluan sebagai bagian dari komitmen untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

    “Kami akan mengundang seluruh pemangku kepentingan pemilu, termasuk dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi, untuk memberikan masukan terkait evaluasi pileg, pilpres, dan pilkada,” jelas Rifqi.

    Jadwal Pembahasan dan Prioritas Legislasi

    Rapat terkait pembaruan UU Pemilu ini direncanakan berlangsung setelah masa reses berakhir pada 21 Januari 2025. Rifqi memastikan bahwa Komisi II DPR akan bekerja serius dan fokus dalam mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya serta menyusun norma yang diamanatkan dalam putusan MK.

    “Komitmen kami adalah memastikan setiap langkah pembaruan ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Ini bukan hanya soal legislasi, tetapi juga soal memperkuat demokrasi di Indonesia,” tutup Rifqi.

    Menegaskan Demokrasi yang Transparan

    Pembaruan UU Pemilu menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pegiat pemilu, proses ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan putusan MK tetapi juga memperkuat tata kelola pemilu yang demokratis. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus