JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyambut baik peralihan tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang transparan, aman, dan berkelanjutan.
“OJK kini memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Bambang Soesatyo saat bertemu dengan Direktur Utama CFX Indonesia, Subani, di Jakarta (11/1/2025).
Peraturan Baru OJK untuk Aset Kripto: POJK Nomor 27 Tahun 2024
OJK telah menerbitkan dua regulasi utama terkait aset kripto, yaitu:
- Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto.
- Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024, yang mulai berlaku bersamaan dengan peralihan tugas pengawasan.
POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur tata cara pemberitahuan perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, hingga persyaratan rencana bisnis bagi pelaku pasar. Aturan ini menjadi landasan kuat untuk praktik perdagangan yang lebih transparan dan berintegritas.
“OJK juga bertugas melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara perdagangan, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik,” jelas Bambang Soesatyo.
Tantangan dan Harapan dalam Pengawasan Aset Kripto oleh OJK
Ketua MPR ke-15 ini menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai aset kripto. Edukasi yang diberikan OJK diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, membantu mereka memahami risiko investasi kripto, dan menghindari skema penipuan.
Namun, tantangan tetap ada. Perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang sangat cepat menuntut OJK untuk proaktif memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan dinamika pasar.
“OJK perlu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto,” tambahnya.
Membangun Keuangan Digital yang Aman dan Berkelanjutan
Dengan kewenangan baru ini, OJK diharapkan mampu menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat di Indonesia.
“Peralihan ini menjadi awal yang baik untuk memastikan bahwa regulasi dan pengawasan aset kripto berjalan efektif demi mendukung kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkas Bambang Soesatyo. (P-01)