BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Senin, 18 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPeristiwaMK Batalkan Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

    MK Batalkan Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk partai politik. Dengan putusan ini, setiap partai politik kini memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat yang sebelumnya dinilai memberatkan.

    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025), menegaskan bahwa partainya siap mematuhi putusan MK tersebut. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Dengan putusan ini, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR RI dinyatakan tidak berlaku lagi.

    “Sebagai partai politik, PDIP sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah. Ia juga menyampaikan bahwa MK meminta pemerintah dan DPR RI segera merancang aturan baru untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa mengganggu esensi pemilu.

    Menurut Said, MK memberikan arahan agar aturan baru tetap menjamin partisipasi semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR. Pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara sah nasional, melainkan terbuka bagi seluruh partai politik.

    “Atas pertimbangan dalam putusan ini, kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR RI,” jelasnya.

    Pembatalan syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional ini merupakan hasil gugatan uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Dengan putusan tersebut, diharapkan pemilu presiden mendatang akan lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik.***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI