BerandaPeristiwaMK Batalkan Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

MK Batalkan Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk partai politik. Dengan putusan ini, setiap partai politik kini memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat yang sebelumnya dinilai memberatkan.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025), menegaskan bahwa partainya siap mematuhi putusan MK tersebut. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan putusan ini, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR RI dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Sebagai partai politik, PDIP sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah. Ia juga menyampaikan bahwa MK meminta pemerintah dan DPR RI segera merancang aturan baru untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa mengganggu esensi pemilu.

Menurut Said, MK memberikan arahan agar aturan baru tetap menjamin partisipasi semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR. Pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara sah nasional, melainkan terbuka bagi seluruh partai politik.

“Atas pertimbangan dalam putusan ini, kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR RI,” jelasnya.

Pembatalan syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional ini merupakan hasil gugatan uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Dengan putusan tersebut, diharapkan pemilu presiden mendatang akan lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik.***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...