JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) 20 persen. Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Demokrat yang menyatakan penghormatan terhadap putusan final dan mengikat tersebut.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selalu konsisten menghormati apapun keputusan MK,” ujar Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).
Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa setiap keputusan MK telah melalui proses yang mendalam, mempertimbangkan keadilan dan kebenaran. Dia menambahkan, sebagai negara hukum, semua pihak wajib menghormati produk hukum dari lembaga peradilan, termasuk MK.
“Ini adalah keputusan dari lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen. Kami berharap keputusan ini dapat membantu demokrasi Indonesia tumbuh semakin matang,” kata Herzaky.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Herzaky juga mengajak seluruh pihak untuk fokus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2024), MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa norma presidential threshold bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak politik. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa aturan tersebut juga tidak sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Keputusan ini diharapkan mampu mendorong demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia dan membuka peluang lebih luas bagi partisipasi politik dalam pemilihan presiden. ***