JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (2/1/2025), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015–2022.
“Kasus ini mencakup pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Daftar Tersangka Korporasi
Kelima tersangka korporasi beserta dokumen penetapannya adalah sebagai berikut:
- PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024). - PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024). - PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024). - PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024). - CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan melibatkan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh oknum pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu:
- SW (Suranto Wibowo), Kepala Dinas ESDM tahun 2015, menerbitkan RKAB untuk lima perusahaan smelter tanpa memenuhi persyaratan.
- RBN (Rusbani) dan AS (Amir Syahbana) melanjutkan penerbitan RKAB meskipun mengetahui dokumen tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal.
- Aktivitas ini disetujui oleh MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani), Direktur Utama PT Timah, dan EE (Emil Ermindra) dengan dalih perjanjian sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.
Kerugian Negara
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp300 triliun lebih, yang meliputi:
- Kerja Sama Sewa Alat: Rp2,28 triliun.
- Pembayaran Bijih Timah: Rp26,64 triliun.
- Kerusakan Lingkungan: Rp271,07 triliun.
Barang dan Alat Bukti
Barang bukti:
- 2.529 dokumen, 212 barang bukti elektronik, lima smelter, dan aset berupa tanah, ruko, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Alat bukti:
- Keterangan 173 saksi dan 13 ahli.
- Laporan audit kerugian negara dan lingkungan.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka disangka melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus korupsi ini mengungkap jaringan manipulasi yang merugikan negara secara besar-besaran dan mencemari lingkungan. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera dan mendorong reformasi tata kelola tambang. (P-01)