BerandaYudikatifKorupsi Tata Niaga Timah: Penetapan Lima Korporasi sebagai Tersangka

Korupsi Tata Niaga Timah: Penetapan Lima Korporasi sebagai Tersangka

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (2/1/2025), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015–2022.

“Kasus ini mencakup pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Daftar Tersangka Korporasi

Kelima tersangka korporasi beserta dokumen penetapannya adalah sebagai berikut:

  1. PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    Surat Perintah Penyidikan: PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    Surat Perintah Penyidikan: PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
  3. PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    Surat Perintah Penyidikan: PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    Surat Perintah Penyidikan: PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
  5. CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    Surat Perintah Penyidikan: PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan melibatkan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh oknum pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu:

  • SW (Suranto Wibowo), Kepala Dinas ESDM tahun 2015, menerbitkan RKAB untuk lima perusahaan smelter tanpa memenuhi persyaratan.
  • RBN (Rusbani) dan AS (Amir Syahbana) melanjutkan penerbitan RKAB meskipun mengetahui dokumen tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal.
  • Aktivitas ini disetujui oleh MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani), Direktur Utama PT Timah, dan EE (Emil Ermindra) dengan dalih perjanjian sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.

Kerugian Negara

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp300 triliun lebih, yang meliputi:

  • Kerja Sama Sewa Alat: Rp2,28 triliun.
  • Pembayaran Bijih Timah: Rp26,64 triliun.
  • Kerusakan Lingkungan: Rp271,07 triliun.

Barang dan Alat Bukti

Barang bukti:

  • 2.529 dokumen, 212 barang bukti elektronik, lima smelter, dan aset berupa tanah, ruko, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Alat bukti:

  • Keterangan 173 saksi dan 13 ahli.
  • Laporan audit kerugian negara dan lingkungan.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangka melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus korupsi ini mengungkap jaringan manipulasi yang merugikan negara secara besar-besaran dan mencemari lingkungan. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera dan mendorong reformasi tata kelola tambang. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...