JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR Ahmad Muzani mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024). Pertemuan ini membahas berbagai persoalan terkait upaya penegakan hukum di Indonesia.
Ahmad Muzani didampingi oleh Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, Kahar Muzakir, Eddy Soeparno, Rusdi Kirana, Akbar Supratman, dan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Di sisi lain, Ketua MA hadir bersama Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, serta Panitera MA Heru Pramono.
Lima Harapan Ketua MPR untuk Mahkamah Agung
Dalam pertemuan yang diberi tajuk Silaturahmi Pimpinan MPR RI dan Pimpinan Mahkamah Agung RI, Ahmad Muzani menyampaikan lima poin utama:
- Menjaga Independensi Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung diharapkan tetap menjaga independensinya sebagai lembaga peradilan yang menjadi pilar keadilan di Indonesia. - Meningkatkan Kualitas Peradilan
Muzani mendorong peningkatan kualitas peradilan, sebagai wujud mimpi rakyat Indonesia untuk sistem hukum yang lebih baik. - Reformasi Hukum yang Berkelanjutan
Reformasi hukum perlu terus ditingkatkan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan keadilan. - Supremasi Hukum Sebagai Tekad Nasional
Supremasi hukum harus menjadi tekad bersama seluruh anak bangsa untuk menjaga marwah hukum di Indonesia. - Efisiensi dan Modernisasi Sistem Hukum
Muzani menegaskan pentingnya efisiensi dan modernisasi dalam sistem hukum, agar tidak hanya menjadi jargon tetapi nyata dalam praktik.
Kolaborasi untuk Hukum dan Demokrasi
Ahmad Muzani menekankan pentingnya kontribusi MPR dan MA dalam pembangunan hukum dan demokrasi. “MA bisa berperan besar dalam penegakan hukum, sementara MPR berkontribusi dalam memperkuat demokrasi. Ini adalah implementasi nyata dari upaya pembangunan hukum dan demokrasi yang seiring sejalan,” ujarnya.
Apresiasi untuk Terobosan Mahkamah Agung
Setelah pertemuan, dikutip dari mpr.go.id, Ahmad Muzani mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan MA, termasuk upaya menyelesaikan tunggakan perkara yang mencapai hampir 31 ribu kasus dengan sumber daya hakim yang terbatas, yaitu 44 hakim.
“Salah satu langkah signifikan MA adalah penerapan pengadilan elektronik atau e-Court. Metode ini telah diaplikasikan di 923 pengadilan di seluruh Indonesia, sebagai upaya percepatan penanganan perkara dan pengurangan tunggakan,” kata Muzani.
Peningkatan Kualitas Hakim
Ahmad Muzani juga memberikan apresiasi atas inisiatif MA dalam meningkatkan kualitas sumber daya hakim. Menurutnya, kompleksitas perkara di masyarakat menuntut peningkatan kapasitas hakim secara berkelanjutan.
“Langkah ini sangat penting. Perkara yang berkembang semakin kompleks, sehingga para hakim harus terus mendapatkan pelatihan dan pembaruan kualitas. MA telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam hal ini,” pungkasnya.
Pertemuan ini mencerminkan sinergi yang solid antara dua lembaga negara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik, sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia. (P-01)