BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: ENERGY INDEPENDENCE MONITOR

Alert B50: Terminasi Impor Solar dan Transisi Energi Sawit 2026

Analisis strategis mengonfirmasi penetapan 'dead-line' 1 Juli 2026 sebagai titik balik ketergantungan energi fosil Indonesia. Redaksi mendeteksi akselerasi integrasi sektor hulu sawit ke dalam ketahanan energi melalui implementasi B50.

Senin, 20 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: ENERGY INDEPENDENCE MONITOR

    Alert B50: Terminasi Impor Solar dan Transisi Energi Sawit 2026

    Analisis strategis mengonfirmasi penetapan 'dead-line' 1 Juli 2026 sebagai titik balik ketergantungan energi fosil Indonesia. Redaksi mendeteksi akselerasi integrasi sektor hulu sawit ke dalam ketahanan energi melalui implementasi B50.

    BerandaUncategorizedNasir Djamil Tegaskan Wacana Pendekatan Restoratif dalam Kasus Korupsi Harus Dipertimbangkan Matang

    Nasir Djamil Tegaskan Wacana Pendekatan Restoratif dalam Kasus Korupsi Harus Dipertimbangkan Matang

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil memberikan tanggapan atas pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, terkait usulan perubahan pendekatan penegakan hukum korupsi dari model retributif ke restoratif. Menurut Nasir, isu tersebut perlu disampaikan dengan kehati-hatian, mengingat sensitifnya reaksi publik terhadap pemberantasan korupsi.

    “Perlu diingat bahwa indeks persepsi korupsi kita sedang mengalami penurunan, sementara korupsi tetap menjadi musuh utama bangsa. Kejahatan korupsi termasuk kategori luar biasa, seperti korupsi politik, kejahatan kerah putih, hingga korupsi yudisial. Maka, wacana seperti ini bisa memunculkan kegaduhan,” ujar Nasir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Sensitivitas Publik dan Tantangan Moralitas Pejabat
    Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa sebelum menggulirkan wacana pendekatan restoratif, pemerintah harus memperbaiki moralitas dan integritas para pejabat terkait. Ia menilai bahwa menyampaikan gagasan tersebut di tengah kondisi seperti saat ini berisiko menimbulkan persepsi publik yang kontraproduktif.

    “Pak Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sebaiknya hindari pernyataan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegas Nasir.

    Dikutip dari dpr.go.id, Nasir juga mengingatkan bahwa di berbagai negara, seperti China, hukuman bagi pelaku korupsi bisa sangat berat, termasuk hukuman mati. Ia mengkhawatirkan jika wacana restoratif tidak dipertimbangkan dengan matang, hal ini dapat memunculkan anggapan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak serius dalam memberantas korupsi.

    “Pak Prabowo sangat tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Jadi, mari kita dukung langkah-langkah konkret pemberantasan korupsi tanpa mengemukakan gagasan yang dapat disalahartikan,” tambahnya.

    Apa Itu Pendekatan Restoratif?
    Pendekatan restoratif memungkinkan pelaku tindak pidana untuk tidak dipenjara, melainkan cukup mengembalikan dana yang dikorupsi. Selama ini, pendekatan tersebut lebih sering digunakan untuk tindak pidana ringan, seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau kasus yang melibatkan anak dan perempuan.

    Namun, Menko Yusril menilai bahwa pendekatan ini juga perlu dipertimbangkan dalam pemberantasan korupsi. Dalam sebuah diskusi virtual bertajuk Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, Yusril menyatakan bahwa paradigma pemberantasan korupsi Indonesia masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda.

    “KUHP sudah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang bagi pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam penegakan hukum pidana. Namun, pendekatan ini belum diterapkan dalam kebijakan pemberantasan korupsi,” kata Yusril.

    Kritik terhadap Pendekatan Baru
    Yusril menyampaikan bahwa paradigma hukum kolonial terlalu berfokus pada pemenjaraan yang sifatnya retributif. Ia mengusulkan pendekatan yang lebih menekankan pada keadilan kolektif dan rehabilitasi sosial.

    Namun, bagi Nasir Djamil, perubahan seperti ini memerlukan kajian mendalam dan sosialisasi yang baik agar tidak salah dipahami oleh publik. “Penegakan hukum korupsi harus tetap tegas. Restorasi keadilan tidak bisa diartikan sebagai kelonggaran hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi,” tutup Nasir. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI