JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga profesionalisme dan integritas saat menangani sengketa Pilkada 2024. Menurutnya, keadilan masyarakat sangat bergantung pada keputusan MK.
“Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” ujar Toha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Toha mengingatkan bahwa reputasi MK pernah berada di titik terendah pada masa lalu. Ia berharap penanganan sengketa hasil Pilkada 2024 dapat menjadi momentum bagi MK untuk memperbaiki marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA).
“Dulu kita percayakan perpindahan kewenangan penanganan pilkada dari MA ke MK, karena MA dianggap tidak sanggup menangani sengketa pilkada,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepercayaan tersebut harus dijalankan dengan baik oleh MK. Jika MK gagal, Toha menyarankan agar kewenangan ini dievaluasi.
Usulan Pembentukan Lembaga Khusus
Toha mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk menangani sengketa pilkada jika MK tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” ungkap Toha.
Ia juga mengingatkan kasus suap penanganan sengketa pilkada di masa lalu, seperti pada era Akil Mochtar, yang berujung pada vonis seumur hidup bagi sang ketua MK. Hal ini, menurut Toha, harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim MK saat ini.
“Ingat, penyelewengan hukum atas sengketa pilkada juga merupakan pelanggaran kemanusiaan yang terbukti hukumannya amat sangat berat,” tegasnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Toha juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawasi jalannya proses penanganan sengketa Pilkada di MK. Menurutnya, pengawasan masyarakat dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
Hingga saat ini, MK telah menerima 308 permohonan sengketa Pilkada sejak pendaftaran dibuka pada 27 November 2024. Dari jumlah tersebut, 21 permohonan terkait pemilihan gubernur, 238 terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 49 terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Proses persidangan sengketa Pilkada direncanakan mulai Januari 2025. Toha menilai bahwa semakin banyak pengaduan yang masuk ke MK, semakin baik karena masyarakat lebih sadar hukum.
“Semakin banyak aduan ke MK semakin baik, artinya masyarakat sadar hukum, protes dengan melalui koridor hukum yang benar, yaitu MK. Hal ini dapat mengurangi demo-demo yang berisiko terhadap perusakan fasilitas umum dan korban jiwa,” ujarnya.
Toha menegaskan pentingnya MK menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani sengketa Pilkada 2024. Keberhasilan MK dalam menjalankan tugas ini akan menjadi penentu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Selain itu, pengawasan masyarakat sipil dan kemungkinan pembentukan lembaga khusus sengketa Pilkada menjadi opsi jika MK tidak dapat memenuhi ekspektasi publik. (P-01)

