Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kontroversi Kenaikan PPN 12 Persen, PP Muhammadiyah Minta Kajian Ulang

    SLEMAN, PARLE.CO.ID – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025 menjadi sorotan tajam. Kebijakan ini memicu kontroversi karena dianggap memberatkan dunia usaha dan menghambat pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

    Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir saat ditemui awak media disela-sela menghadiri acara Dies Natalis UGM di Sleman, Kamis (19/12/2024).

    Haedar meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Menurut dia, setiap kebijakan, termasuk pajak, harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan tidak menghambat semangat kemajuan masyarakat.

    “Permasalahan pajak selalu berkaitan dengan perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah. Kebijakan ini harus memperhatikan aspek keadilan sosial agar tidak menghambat elemen masyarakat yang sedang berjuang untuk maju,” katanya.

    Haedar menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkembang tanpa beban pajak yang berlebihan.

    Senada dengan Haedar, seorang pengusaha dari Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Menurutnya, Slamet menilai kalau kenaikan PPN ini tidak mencerminkan prinsip keadilan dan sangat berdampak negatif pada sektor usaha kecil dan menengah.

    “Kebijakan menaikkan PPN 12 persen itu tak adil dan sangat memberatkan kami yang bergerak di sektor usaha,” kata dia.

    Seluruh pajak naik tentu menjadi beban tambahan, dan ini bukan hanya saya yang merasakan, demikian Slamet mengingatkan. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus