Kamis, 23 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Perjuangan Dr. Mintarsih Abdul Latief Mempertahankan Hak di Tengah Tekanan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Tekanan demi tekanan tidak menghentikan langkah dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, seorang psikiater dan akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), dalam memperjuangkan haknya. Ia terus berjuang untuk mendapatkan kembali kepemilikan sahamnya di perusahaan Blue Bird, yang diduga hilang secara tidak sah.

    “Saya digugat Rp140 Miliar, tetapi banyak pihak menganggap gugatan dan putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini sebagai putusan sesat. Saat ini, saya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ungkap Mintarsih kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Mintarsih menjelaskan bahwa ia pernah melaporkan dugaan penghilangan sahamnya ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan tersebut justru memicu tekanan balik, termasuk tuntutan agar ia mengembalikan gaji dan tunjangan senilai Rp140 Miliar yang telah diterima. Tal hanya itu, ia juga mengkritik keras putusan pengadilan yang dianggap bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan dan menyebut keputusan hakim yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya dari jajaran pengurus perusahaan secara otomatis menghilangkan kepemilikan saham adalah sesuatu yang tidak logis dan melanggar hukum.

    “Anggaran dasar perusahaan sudah jelas. Namun, putusan hakim seolah-olah melampaui aturan tersebut. Gugatan sebesar Rp140 Miliar terhadap saya juga menciptakan preseden buruk yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Mintarsih yang tegas embantah tuduhan bahwa dirinya tidak bekerja secara maksimal.

    Dengan bukti kontribusinya, seperti bekerja hingga larut malam dan merancang sistem komputer perusahaan, ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Bahkan, dirinya sempat menghadapi ancaman penahanan yang akhirnya tidak terealisasi berkat bantuan seorang pejabat.

    Tekanan dan Tuduhan Tanpa Bukti

    Dalam perjalanan kasusnya, Mintarsih menghadapi berbagai tuduhan yang menurutnya tidak masuk akal, seperti perbuatan tidak menyenangkan, penculikan, hingga membakar gedung dan meracuni 800 orang. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

    Mintarsih menyesalkan bagaimana tekanan ini memaksanya mundur dari jabatan pengurus perusahaan, yang kemudian dipelintir menjadi alasan untuk menghilangkan hak kepemilikan sahamnya. Apalagi, kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan pemilik saham Blue Bird.

    Mintarsih kini berfokus pada upaya hukum terakhirnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK), sembari mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan. “Keputusan yang ada saat ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi masyarakat luas jika dibiarkan menjadi yurisprudensi,” tegasnya.

    Dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, Mintarsih menyebut sejumlah nama besar, termasuk Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, hingga Indra Priawan. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan mengembalikan hak-haknya yang dirampas.

    “Saya tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus