JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha meminta masyarakat tetap menunggu hasil resmi pilkada serentak 2024 dari masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meski sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count).
“Boleh saja masyarakat menerima hasil quick count, tetapi semua pihak harus tetap menunggu hasil resmi KPU,” kata Toha di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Menurut Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, hasil quick count baru boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00. Jadi, sekitar pukul 15.00 hasil quick count bisa dipublikasikan,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, legislator asal Dapil Jawa Tengah V ini mengatakan bahwa hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran dalam mengetahui hasil sementara pilkada, bukan menjadi rujukan resmi untuk mengetahui hasil final pilkada sebab KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masih melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Adapun hasil resmi Pilkada 2024 baru akan disampaikan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada tanggal 16 Desember mendatang. KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang. (P-01)