Sidang dengan terdakwa guru Supriyani (DOKUMEN KEJATI SULTENG)

Guru Supriyani Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Komentar
X
Bagikan

KONAWE SELATAN, PARLE.CO.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna, menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging. Tuntutan bebas tersebut dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

“Membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU yang dikutip dari pers rilis Kejati Sulawesi Tenggara.

JPU juga menyatakan, barang bukti berupa sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana dan satu buah sapu ijuk merk hidoshi star warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali,

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara,” tandas JPU.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (14/11/2024) dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani. (P-01)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *