BerandaLegislatifPresiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan dengan Tap MPR

Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan dengan Tap MPR

Published on

spot_img

TANGERANG, PARLE.CO.ID – Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan (Tap) MPR. Tidak seperti selama ini, proses penetapan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin (23/9/2024).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Pimpinan Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, Pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

“MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” jelas Bamsoet. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...

Asumsi Rupiah Rp17.500 di RAPBN 2027 Dinilai Perlu Diantisipasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja ekonomi Indonesia pada...

More like this

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...