IN MEMORIAM: Selamat Jalan Prof. Juwono Sudarsono (1942 - 2026). Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik arsitek pertahanan sipil. UPDATE: Pemakaman dijadwalkan Minggu (29/3) pukul 10.00 WIB di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. QUOTES: "Pertahanan bukan hanya soal senjata, tapi soal kedaulatan martabat bangsa." - Prof. Juwono Sudarsono. TESTIMONI: Mahfud MD: "Beliau ilmuwan besar geopolitik global yang santun dan berwibawa." IN MEMORIAM: Selamat Jalan Prof. Juwono Sudarsono (1942 - 2026). Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik arsitek pertahanan sipil. UPDATE: Pemakaman dijadwalkan Minggu (29/3) pukul 10.00 WIB di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: CORRUPTION WATCH

Yurisprudensi Penahanan: Mengapa Strategi KPK Menjadi Kunci dalam Kasus Kerugian Rp622 Miliar?

Analisis hukum menunjukkan bahwa pengalihan status tahanan dari rutan ke rumah sering kali digunakan sebagai instrumen kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, pengembalian Yaqut ke rutan dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kebutuhan isolasi informasi guna mencegah intervensi saksi dalam skandal kuota haji ini.

BUKA DATA ANALISIS CLEARANCE LEVEL: PUBLIC / ANTI-CORRUPTION DIVISION
Kamis, 2 April 2026
More
    IN MEMORIAM: Selamat Jalan Prof. Juwono Sudarsono (1942 - 2026). Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik arsitek pertahanan sipil. UPDATE: Pemakaman dijadwalkan Minggu (29/3) pukul 10.00 WIB di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. QUOTES: "Pertahanan bukan hanya soal senjata, tapi soal kedaulatan martabat bangsa." - Prof. Juwono Sudarsono. TESTIMONI: Mahfud MD: "Beliau ilmuwan besar geopolitik global yang santun dan berwibawa." IN MEMORIAM: Selamat Jalan Prof. Juwono Sudarsono (1942 - 2026). Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik arsitek pertahanan sipil. UPDATE: Pemakaman dijadwalkan Minggu (29/3) pukul 10.00 WIB di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: GEOPOLITICAL ANALYSIS

    Poros Jakarta-Seoul: Re-balancing Kekuatan di Indo-Pasifik Melalui AI dan Manufaktur Militer

    Peningkatan status hubungan menjadi 'Kemitraan Strategis Komprehensif Khusus' menunjukkan posisi tawar Indonesia yang meningkat sebagai mitra kunci Korea Selatan di Asia Tenggara. Fokus pada integrasi AI dan galangan kapal mengindikasikan strategi jangka panjang RI untuk membangun kemandirian industri strategis. Analisis intelijen pasar memprediksi arus investasi teknologi tinggi dari Seoul akan meningkat pesat dalam 24 bulan ke depan, khususnya pada sektor ekonomi digital dan infrastruktur pertahanan maritim.

    LIHAT STRUKTUR KERJA SAMA CLEARANCE LEVEL: PUBLIC / DIPLOMATIC AFFAIRS
    BerandaLegislatifPresiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan dengan Tap MPR

    Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan dengan Tap MPR

    -

    TANGERANG, PARLE.CO.ID – Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan (Tap) MPR. Tidak seperti selama ini, proses penetapan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

    “Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin (23/9/2024).

    Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Pimpinan Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, Pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

    Rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

    Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

    “MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” jelas Bamsoet. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI