JAKARTA, PARLE.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah pejabat di Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, mereka yang diperiksa adalah para pejabat, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono, VP Strategic Management and Transformation PT PGN Hertyasmawan Eri Firtradi, Department Head Payment Treasury Division PT PGN Septiawan Sudarmadi, dan Komisaris PT PGN pada 2017 Hendrika Nora Osloi Sinaga.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN. “Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AC, HEF, DY, SS, dan HNOS,” ungkap Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Jumat (20/9/2024).
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh BPK.
KPK telah mengungkapkan masalah masuk kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN–saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)–dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. ***

