Gedung . Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

Penyidikan Tim KPK Dalami TPPU Keterlibatan Tan Paulin

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan masih terus mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin alias Paulin Tan, Jum’at (20/9/2024) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari (RW) mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Sebelumnya kasus penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keterkaitan Tan Paulin masih didalami. “Kami mendalami hubungan antara Tan Paulin (TP) dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batu bara dari PT BKS,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu kemarin (18/9/2024).

PT BKS adalah PT Bara Kumala Sakti. PT BKS yang disebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batu bara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain. Dari kegiatan bisnis eksplorasi tersebut, yang diduga para pihak perusahaan telah memberikan fee kepada Rita sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika saudari RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS,” sebutnya.

Kalau yang lazim, kata Asep, ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus, misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus.

“Ini tidak kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu rupiah,” ucapnya.

Namun, ungkap Asep, dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan metrik ton bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan tersebut sehingga ini berkesinambungan.

“Jadi fee yang diterima Rita itu diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut ratu batu bara. Nah! Dari uang itu kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya Saudari TP. Makanya karena kami sedang menangani Saudari RW ini TPPU-nya, kami mencari ke mana sih uang dari situ gitu dari Saudari RW. Ya, salah satunya ke TP,” ucapnya.

Tim KPK juga diketahui menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Penyidik dalam penggeledahan itu mengungkap terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, sudah mengamankan sejumlah dokumen penting untuk penyidikan selanjutnya.

Menyusul Tan Paulin sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rita Widyasari. Tan Paulin menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

RW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang otomatis menimbulkan kerugian negara. ***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *