Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurniawan. (Foto: Istimewa)

DPR RI, Pemerintah dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar pada 2025 jika Kotak Kosong Menang

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepakat akan menyelenggarakan kembali pilkada di suatu daerah pada 2025, jika kotak kosong menang pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Kesepakatan ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurniawan.

Dikatakan Doli, daerah yang pelaksanaan pilkada-nya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, secara bersama menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025.

Untuk itu, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan RDP tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang,” kata dia.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat, dibandingkan suara daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu yang lebih lama. Pasalnya, hal tersebut mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.

“Kita suara hampir sama, kita lebih memilih pilkada yang lebih cepat, artinya lebih baik pilkada itu atau daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif dimana kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan Pj. Kalau Pj 5 tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu,” pungkas Doli.

RDP Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan KPU membahas mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang pada pilkada yang hanya memiliki satu calon. Pemungutan dan penghitungan suara tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada.

Pada Pilkada 2024 ini, KPU mencatat 41 daerah pemilihan hanya memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong. Dari jumlah tersebut, sebanyak satu Provinsi yang menggelar pilkada dengan calon tunggal, lalu lima Kota dan 35 Kabupaten. ***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *