JAKARTA, PARLE.CO.ID — Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun.
“Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut, sebut Kasie Penkum, dilakukan di tiga lokasi yaitu Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari Dalam Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. (P-01)



