Rosan Roeslani bersama awak media usai dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM. (Foto: Istimewa)

Jabat Menteri Investasi/BKPM, Rosan Mesti Tuntaskan Empat PR

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melantik mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat, yang juga Ketua Tim Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi (19/8/2024). Rosan menggantikan Bahlil Lahadalia yang kini dipercaya menduduki posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menyoroti masuknya Rosan Roeslan di Kabinet Indonesia Maju (KIM) diakhir masa jabatan pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada warftawan di Jakarta, Senin (19/8/2024) menyebutkan ada empat pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM baru.

Empat PR yang dimaksud Bhima tersebut berkaitan dengan akselerasi investasi yang tertunda, peningkatan promosi, membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memformulasikan belanja pajak yang efektif, serta memacu peranan pemerintah daerah (Pemda) dalam pemajuan iklim investasi.

“Untuk percepatan realisasi investasi yang tertunda di pemerintahan, menteri Rosan bisa melakukannya dengan mempersiapkan strategi berupa pembentukan tim percepatan investasi yang lebih progresif. Meskipun waktunya terbatas karena berganti ke Prabowo, tapi ada waktu mempersiapkan strategi dan pembentukan tim percepatan investasi yang lebih progresif,” katanya.

Bhima menyampaikan, peningkatan promosi yang merupakan PR selanjutnya dari Menteri Rosan bisa menitikberatkan kepada sektor ekonomi yang berorientasi lingkungan (restoratif), serta promosi investasi di industri energi baru terbarukan (EBT). Hal itu menurutnya bisa meningkatkan komitmen investasi yang berkualitas dan menambah lapangan pekerjaan.

Sedangkan untuk membantu Kemenkeu memformulasi belanja pajak yang efektif, dilakukan melalui pemastian distribusi insentif pajak.

“Perlu dipastikan investasi yang mendapat pengurangan pajak berdampak positif ke serapan kerja, hingga dampak positif ke lingkungan sekitar wilayah investasi,” demikian Bhima Yudhistira. ***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *