BerandaUncategorizedDPR RI Harap UU KIA Perkuat Perhatian Negara Terhadap Ibu dan Anak

DPR RI Harap UU KIA Perkuat Perhatian Negara Terhadap Ibu dan Anak

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, beberapa waktu lalu. UU tersebut memuat kepastian hukum yang menjamin hak cuti bagi seorang ibu pasca melahirkan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka melalui keterangannya di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Menurut penilaian Diah, UU tersebut sebagai langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan.

Diah menyatakan dalam penyusunan UU KIA ini, pihaknya menaruh perhatian besar bagi kalangan ibu, dalam menjalankan peran reproduksi. Mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui dan mengasuh anak.

“Keberadaan UU KIA ini, menjadi bentuk perhatian dan keberpihakan negara terhadap pada ibu dan anak di Indonesia,” sebut dia.

Apalagi, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perempuan Indonesia banyak sekali yang mendapati kesulitan (menjalani peran reproduksi), namun ini jarang dibicarakan dalam ruang kebijakan publik. Mulai dari bagaimana mencukupi kebutuhan gizi, akses kesehatan.

“Bahkan sampai hari ini, UU KIA ini kita harapkan dapat memperkuat perhatian negara terhadap ibu-ibu yang menjalankan kehidupan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan peran-peran reproduksi,” ucapnya lagi

Diah menambahkan, persoalan terkait ibu dan anak sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu, ia pun berharap seluruh stakeholder dapat mendukung UU KIA ini agar menjadi kebijakan yang sifatnya sangat strategis terutama bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Salah satu yang termuat dalam naskah akademiknya itu bicara tentang tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi. Dari hal-hal inilah kita bergerak dimulai dari fakta, karena kenyataannya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia masih sangat tinggi,” imbuhnya.

Ditengah ruang politik di Tanah Air, yang cukup heboh, isu-isu kasus kematian ibu dan anak harus diangkat, karena semuanya tentu sepakat persoalan ini sangat penting bagi kepentingan bagsa kedepan, demikian Diah Pitaloka. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

TPS Ilegal Marak, Legislator PKS Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

Persoalan sampah di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak...

14 Calon Hakim MA Diuji Komisi III DPR, Taruhan Integritas Peradilan Dimulai di Senayan

Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu...

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

More like this

TPS Ilegal Marak, Legislator PKS Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

Persoalan sampah di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak...

14 Calon Hakim MA Diuji Komisi III DPR, Taruhan Integritas Peradilan Dimulai di Senayan

Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu...

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...