JAKARTA, PARLE.CO.ID — Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi pungli atau pemerasan para tahanan penghuni rutan KPK, mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri minta agar Azis kooperatif, dan agar datang pada jadwal pemeriksaan mendatang.
“Informasi dari penyidik, Azis tidak ada keterangannya,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/5/2024). Disebutkan, keterangan Azis sangat penting untuk melengkapi berkas perkara kasus pungli di rutan KPK.
Mantan wakil ketua umum Partai Golkar itu memang pernah mendekam di Rutan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa suap pengurusan perkara di KPK. “Agar konstruksi perkara di Rutan Cabang KPK itu menjadi utuh dan jelas,” tambah Ali, menyinggung perlunya keterangan dari Azis.
KPK menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham.
Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan kasus korupsi bersama puluhan petugas rutan di KPK dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai posisinya. (P-01)



