JAKARTA, PARLE.CO.ID — Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran tidak terpengaruh gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan itu, PDI Perjuangan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak melantik Prabowo-Gibran.
“Bagi kami, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu pelantikan tanggal 20 Oktober,” kata Wakil Ketua MPR Yandri Susanto di Jakarta, Minggu (5/5/2024). Karenanya, tambah Yandri, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran.
“Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” tambahnya. Bahkan, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, gugatan PDI Perjuangan di PTUN tidak diperlukan lagi karena proses pemilu 2024 sudah selesai.
Yandri juga mengingatkan, MK dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 telah menolak petitum terkait diskualifikasi Gibran. Ia menyebutkan, PDI Perjuangan juga tidak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika baru mendaftar Pilpres 2024.
“Alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Di mana tahapan-tahapan itu tidak pernah dipersoalkan PDI-P maupun pasangan capres 01 dan 03,” tandas Yandri. (P-01)