BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifAngka Perceraian Meningkat, MPR Dukung RUU Ketahanan Keluarga Usulan Menag

    Angka Perceraian Meningkat, MPR Dukung RUU Ketahanan Keluarga Usulan Menag

    -

    Wakil Ketua MPR HNW Apresiasi Langkah Kemenag Atasi Krisis Pernikahan di Indonesia

    Tingginya Angka Perceraian Picu Usulan Revisi UU Perkawinan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR  Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan atau membentuk RUU Ketahanan Keluarga. Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya angka perceraian di Indonesia yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi keluarga.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian terus meningkat dalam empat tahun terakhir:

    • 2021: 447.743 kasus

    • 2022: 516.344 kasus

    • 2023: 463.654 kasus

    • 2024: 408.347 kasus

    Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

    Dukungan PKS dan Momentum Politik

    HNW mengungkapkan bahwa usulan RUU Ketahanan Keluarga bukan hal baru. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan gagasan serupa dalam dua periode sebelumnya, meski saat itu tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR.

    “Kini, dengan dukungan Menag, ini menjadi momentum tepat untuk memperjuangkan solusi mendasar,” tegas HNW. Ia juga menyebut bahwa anggota PKS seperti Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani pernah menggulirkan RUU ini dengan dukungan lintas fraksi, termasuk Golkar, Gerindra, dan PAN.

    Revisi UU Perkawinan vs RUU Baru: Mana Lebih Efektif?

    Meski revisi UU Perkawinan dinilai lebih cepat prosesnya, HNW mengingatkan risiko “Kotak Pandora”, seperti potensi masuknya wacana perkawinan beda agama atau sesama jenis yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

    “Kami lebih setuju RUU Ketahanan Keluarga yang berdiri sendiri, bukan sekadar tambahan bab dalam UU Perkawinan,” jelasnya. Menurutnya, revisi terbatas seperti perubahan usia nikah pada 2019 sudah cukup, tetapi perlu diwaspadai agenda terselubung yang bisa memicu masalah baru.

    Panggilan untuk Political Will Pemerintah dan DPR

    HNW menekankan bahwa bahan hukum dan urgensi RUU Ketahanan Keluarga sudah ada. “Tinggal political will dari pemerintah dan DPR untuk bersama-sama memperjuangkannya,” ujarnya.

    Menteri Agama sebelumnya telah menyoroti pentingnya payung hukum khusus untuk memperkuat institusi keluarga, baik melalui revisi UU Perkawinan maupun undang-undang baru. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI