Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Angka Perceraian Meningkat, MPR Dukung RUU Ketahanan Keluarga Usulan Menag

    Wakil Ketua MPR HNW Apresiasi Langkah Kemenag Atasi Krisis Pernikahan di Indonesia

    Tingginya Angka Perceraian Picu Usulan Revisi UU Perkawinan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR  Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan atau membentuk RUU Ketahanan Keluarga. Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya angka perceraian di Indonesia yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi keluarga.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian terus meningkat dalam empat tahun terakhir:

    • 2021: 447.743 kasus

    • 2022: 516.344 kasus

    • 2023: 463.654 kasus

    • 2024: 408.347 kasus

    Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

    Dukungan PKS dan Momentum Politik

    HNW mengungkapkan bahwa usulan RUU Ketahanan Keluarga bukan hal baru. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan gagasan serupa dalam dua periode sebelumnya, meski saat itu tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR.

    “Kini, dengan dukungan Menag, ini menjadi momentum tepat untuk memperjuangkan solusi mendasar,” tegas HNW. Ia juga menyebut bahwa anggota PKS seperti Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani pernah menggulirkan RUU ini dengan dukungan lintas fraksi, termasuk Golkar, Gerindra, dan PAN.

    Revisi UU Perkawinan vs RUU Baru: Mana Lebih Efektif?

    Meski revisi UU Perkawinan dinilai lebih cepat prosesnya, HNW mengingatkan risiko “Kotak Pandora”, seperti potensi masuknya wacana perkawinan beda agama atau sesama jenis yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

    “Kami lebih setuju RUU Ketahanan Keluarga yang berdiri sendiri, bukan sekadar tambahan bab dalam UU Perkawinan,” jelasnya. Menurutnya, revisi terbatas seperti perubahan usia nikah pada 2019 sudah cukup, tetapi perlu diwaspadai agenda terselubung yang bisa memicu masalah baru.

    Panggilan untuk Political Will Pemerintah dan DPR

    HNW menekankan bahwa bahan hukum dan urgensi RUU Ketahanan Keluarga sudah ada. “Tinggal political will dari pemerintah dan DPR untuk bersama-sama memperjuangkannya,” ujarnya.

    Menteri Agama sebelumnya telah menyoroti pentingnya payung hukum khusus untuk memperkuat institusi keluarga, baik melalui revisi UU Perkawinan maupun undang-undang baru. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus