Diduga Bentuk Opini Negatif dan Halangi Proses Hukum, Advokat hingga Direktur Media Diamankan
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Pemalsuan Opini Publik
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus ) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dokumen dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 April 2025.
Dokumen yang Disita Ungkap Alur Pencucian Opini
Penyidik menyita sejumlah bukti, termasuk:
-
Dokumen pembiayaan social movement, lembaga survei, dan narasi publik terkait kasus PT Timah Tbk dan impor gula senilai Rp2,4 miliar.
-
Invoice pembayaran pemberitaan media untuk topik kasus impor gula dan tanggapan pihak terkait.
-
Laporan media monitoring dan konten negatif di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
-
Dokumen skema pemerasan serta pencucian uang oleh oknum JAM-Pidsus.
Tiga Tersangka Diamankan, Termasuk Direktur Media
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
-
MSÂ (Advokat)
-
JSÂ (Dosen sekaligus Advokat)
-
TBÂ (Direktur Pemberitaan JAK TV)
Mereka diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum melalui pembentukan opini negatif terhadap Kejaksaan.
 Modus Pembentukan Narasi Negatif
-
MS dan JS memesan pemberitaan negatif ke TB untuk disebarkan di media sosial dan JAK TV.
-
JSÂ membuat narasi menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara.
-
MS dan JSÂ mendanai demonstrasi, seminar, serta podcast untuk memengaruhi persidangan.
-
TBÂ memproduksi acara talkshow dan diskusi kampus yang menyudutkan Kejaksaan.
Jerat Hukum dan Masa Tahanan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dampak Kasus pada Penegakan Hukum
Kasus ini mengungkap upaya sistematis untuk menggagalkan proses peradilan melalui manipulasi media. Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi dan pencucian opini. (P-01)

