BerandaYudikatifKejagung Sita Dokumen dan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Impor...

Kejagung Sita Dokumen dan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula

Published on

spot_img

Diduga Bentuk Opini Negatif dan Halangi Proses Hukum, Advokat hingga Direktur Media Diamankan

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Pemalsuan Opini Publik

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus ) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dokumen dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 April 2025.

Dokumen yang Disita Ungkap Alur Pencucian Opini

Penyidik menyita sejumlah bukti, termasuk:

  • Dokumen pembiayaan social movement, lembaga survei, dan narasi publik terkait kasus PT Timah Tbk dan impor gula senilai Rp2,4 miliar.

  • Invoice pembayaran pemberitaan media untuk topik kasus impor gula dan tanggapan pihak terkait.

  • Laporan media monitoring dan konten negatif di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

  • Dokumen skema pemerasan serta pencucian uang oleh oknum JAM-Pidsus.

Tiga Tersangka Diamankan, Termasuk Direktur Media

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. MS (Advokat)

  2. JS (Dosen sekaligus Advokat)

  3. TB (Direktur Pemberitaan JAK TV)

Mereka diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum melalui pembentukan opini negatif terhadap Kejaksaan.

 Modus Pembentukan Narasi Negatif

  • MS dan JS memesan pemberitaan negatif ke TB untuk disebarkan di media sosial dan JAK TV.

  • JS membuat narasi menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara.

  • MS dan JS mendanai demonstrasi, seminar, serta podcast untuk memengaruhi persidangan.

  • TB memproduksi acara talkshow dan diskusi kampus yang menyudutkan Kejaksaan.

Jerat Hukum dan Masa Tahanan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dampak Kasus pada Penegakan Hukum

Kasus ini mengungkap upaya sistematis untuk menggagalkan proses peradilan melalui manipulasi media. Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi dan pencucian opini. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...

Asumsi Rupiah Rp17.500 di RAPBN 2027 Dinilai Perlu Diantisipasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja ekonomi Indonesia pada...

More like this

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...