BerandaLegislatifDampak Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor: Sorotan Eddy Soeparno

Dampak Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor: Sorotan Eddy Soeparno

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE. CO. ID — Wakil Ketua MPR Eddy SoeparnoEddy Soeparno, menyoroti rencana pemerintah untuk meningkatkan kewajiban penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam menjadi 100% selama satu tahun. Kebijakan ini mengalami perubahan signifikan dari sebelumnya yang hanya 30% untuk tiga bulan.

Eddy mengingatkan pemerintah agar tetap mempertimbangkan masukan dan kekhawatiran para pelaku usaha di sektor sumber daya alam yang akan terdampak oleh aturan tersebut.

Stabilitas Keuangan Negara vs. Kelangsungan Usaha

Dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025), Eddy memahami alasan di balik kebijakan ini, terutama untuk menjaga stabilitas keuangan negara, termasuk devisa dan nilai tukar rupiah.

“Namun, sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegelisahan para pelaku usaha yang akan terdampak kinerjanya akibat kebijakan ini,” ungkap Eddy, yang juga menjabat sebagai Pimpinan MPR dari Fraksi PAN.

Menurutnya, perusahaan memiliki berbagai kewajiban finansial yang harus dipenuhi, seperti pembayaran gaji karyawan, biaya operasional, serta cicilan bank. Dengan penahanan DHE selama satu tahun, perusahaan bisa menghadapi kendala likuiditas yang serius.

Potensi Risiko bagi Pelaku Usaha

Eddy menyoroti bahwa kebijakan ini dapat memaksa perusahaan untuk mencari pinjaman tambahan guna memenuhi kewajiban finansial mereka.

“Jika dana operasional tertahan, perusahaan bisa kesulitan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan. Pilihan lainnya adalah mengambil pinjaman baru dengan menjadikan DHE sebagai agunan, tetapi ini justru meningkatkan beban operasional akibat tambahan biaya bunga,” jelasnya.

Usulan Jalan Tengah

Sebagai solusi, Eddy mengusulkan agar kewajiban menahan DHE selama satu tahun hanya diberlakukan setelah perusahaan mengalokasikan dana untuk kebutuhan utama mereka.

“Penempatan DHE tetap bisa dilakukan, tetapi setelah dikurangi biaya-biaya utama seperti gaji pegawai, kewajiban bank, dan pembelian bahan baku. Dengan demikian, pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnisnya tanpa tekanan finansial yang berlebihan,” paparnya.

Ia yakin bahwa dengan adanya skema yang lebih fleksibel, pelaku usaha akan lebih menerima kebijakan ini tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis mereka. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...