BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 26 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifKontroversi Rencana Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi

    Kontroversi Rencana Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi menuai kontroversi. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan keraguannya terhadap kesiapan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan modal besar dan kerja sama dengan mitra swasta yang tepat, sebuah proses yang tidak mudah dilakukan.

    “Mencari mitra yang memiliki rekam jejak baik dan mampu mengelola tambang secara berkelanjutan itu ibarat mencari jodoh—tidak mudah. Selain itu, prosesnya juga tidak sebentar. Ini menjadi kendala pertama yang harus dihadapi,” ungkap Eddy pada Selasa (28/1/2025).

    Risiko terhadap Identitas Akademik

    Eddy menilai bahwa perguruan tinggi, yang didominasi akademisi berbasis sains, data, dan rasionalitas, belum tentu tergiur dengan prospek tambang. “Jika dikaji lebih dalam, pertambangan memiliki lebih banyak dampak negatif daripada manfaatnya,” jelas Eddy.

    Selain itu, ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi adalah pilar pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jika terlibat dalam pengelolaan tambang, tujuan utama perguruan tinggi akan terdistorsi. Ia menambahkan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi.

    “Perguruan tinggi dengan rekam jejak puluhan hingga ratusan tahun tidak akan menggadaikan reputasi mereka untuk mengelola tambang, apalagi jika nantinya pengelolaan tersebut tidak ramah lingkungan. Ini akan menjadi alasan kuat bagi mereka untuk berpikir ulang,” tegas Eddy.

    Dampak terhadap Prinsip Pendidikan

    Meskipun perguruan tinggi membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Eddy yakin kebutuhan tersebut tidak harus berasal dari sektor pertambangan. “Mereka memiliki prinsip yang sudah dipegang teguh sebagai institusi pengembangan ilmu pengetahuan. Mengorbankan prinsip ini hanya demi dana dari tambang tidaklah bijak,” katanya.

    Masalah Tambang di Indonesia

    Senada dengan Eddy, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) sekaligus mantan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai bahwa prioritas izin tambang untuk perguruan tinggi justru akan menambah masalah baru.

    Menurutnya, sektor pertambangan saat ini tengah dilanda berbagai persoalan, termasuk tambang ilegal dan korupsi. Ia menyebut kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan tambang emas ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal China dengan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

    “Tambang ilegal dan persoalan governansi lingkungan serta sosial yang amburadul seringkali memarjinalkan masyarakat kecil. Memberikan izin kepada perguruan tinggi justru akan memperparah keadaan,” ujar Mulyanto.

    Ia juga memperingatkan bahwa perguruan tinggi yang mengelola tambang dapat kehilangan fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik generasi bangsa. “Jika ini benar-benar diterapkan, bisa-bisa perguruan tinggi kita hancur karena lebih sibuk mengurus tambang daripada menjalankan misi pendidikan,” tambahnya.

    Revisi UU Minerba dan Prioritas WIUP

    Rencana pemberian izin ini muncul dalam revisi UU Minerba yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam draf revisi tersebut, terdapat Pasal 51A yang mengatur pemberian prioritas WIUP kepada perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
    2. Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
    3. Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

    Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan kepada UKM lokal.

    Potensi Masalah Baru

    Mulyanto menilai bahwa ide memberikan WIUP kepada perguruan tinggi justru menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru. Ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap kondisi sektor pertambangan saat ini sebelum melibatkan institusi pendidikan.

    “Alih-alih menyelesaikan masalah, ini hanya akan memperburuk keadaan. Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini,” tutupnya.

    Pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi menjadi isu yang memicu pro dan kontra. Di satu sisi, ada kekhawatiran akan dampak negatif terhadap identitas akademik, lingkungan, dan reputasi institusi. Di sisi lain, langkah ini dianggap berpotensi menambah kompleksitas masalah yang ada di sektor pertambangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek-aspek ini secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan prinsip pendidikan maupun keberlanjutan lingkungan. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI