Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kontroversi Rencana Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi menuai kontroversi. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan keraguannya terhadap kesiapan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan modal besar dan kerja sama dengan mitra swasta yang tepat, sebuah proses yang tidak mudah dilakukan.

    “Mencari mitra yang memiliki rekam jejak baik dan mampu mengelola tambang secara berkelanjutan itu ibarat mencari jodoh—tidak mudah. Selain itu, prosesnya juga tidak sebentar. Ini menjadi kendala pertama yang harus dihadapi,” ungkap Eddy pada Selasa (28/1/2025).

    Risiko terhadap Identitas Akademik

    Eddy menilai bahwa perguruan tinggi, yang didominasi akademisi berbasis sains, data, dan rasionalitas, belum tentu tergiur dengan prospek tambang. “Jika dikaji lebih dalam, pertambangan memiliki lebih banyak dampak negatif daripada manfaatnya,” jelas Eddy.

    Selain itu, ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi adalah pilar pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jika terlibat dalam pengelolaan tambang, tujuan utama perguruan tinggi akan terdistorsi. Ia menambahkan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi.

    “Perguruan tinggi dengan rekam jejak puluhan hingga ratusan tahun tidak akan menggadaikan reputasi mereka untuk mengelola tambang, apalagi jika nantinya pengelolaan tersebut tidak ramah lingkungan. Ini akan menjadi alasan kuat bagi mereka untuk berpikir ulang,” tegas Eddy.

    Dampak terhadap Prinsip Pendidikan

    Meskipun perguruan tinggi membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Eddy yakin kebutuhan tersebut tidak harus berasal dari sektor pertambangan. “Mereka memiliki prinsip yang sudah dipegang teguh sebagai institusi pengembangan ilmu pengetahuan. Mengorbankan prinsip ini hanya demi dana dari tambang tidaklah bijak,” katanya.

    Masalah Tambang di Indonesia

    Senada dengan Eddy, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) sekaligus mantan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai bahwa prioritas izin tambang untuk perguruan tinggi justru akan menambah masalah baru.

    Menurutnya, sektor pertambangan saat ini tengah dilanda berbagai persoalan, termasuk tambang ilegal dan korupsi. Ia menyebut kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan tambang emas ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal China dengan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

    “Tambang ilegal dan persoalan governansi lingkungan serta sosial yang amburadul seringkali memarjinalkan masyarakat kecil. Memberikan izin kepada perguruan tinggi justru akan memperparah keadaan,” ujar Mulyanto.

    Ia juga memperingatkan bahwa perguruan tinggi yang mengelola tambang dapat kehilangan fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik generasi bangsa. “Jika ini benar-benar diterapkan, bisa-bisa perguruan tinggi kita hancur karena lebih sibuk mengurus tambang daripada menjalankan misi pendidikan,” tambahnya.

    Revisi UU Minerba dan Prioritas WIUP

    Rencana pemberian izin ini muncul dalam revisi UU Minerba yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam draf revisi tersebut, terdapat Pasal 51A yang mengatur pemberian prioritas WIUP kepada perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
    2. Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
    3. Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

    Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan kepada UKM lokal.

    Potensi Masalah Baru

    Mulyanto menilai bahwa ide memberikan WIUP kepada perguruan tinggi justru menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru. Ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap kondisi sektor pertambangan saat ini sebelum melibatkan institusi pendidikan.

    “Alih-alih menyelesaikan masalah, ini hanya akan memperburuk keadaan. Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini,” tutupnya.

    Pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi menjadi isu yang memicu pro dan kontra. Di satu sisi, ada kekhawatiran akan dampak negatif terhadap identitas akademik, lingkungan, dan reputasi institusi. Di sisi lain, langkah ini dianggap berpotensi menambah kompleksitas masalah yang ada di sektor pertambangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek-aspek ini secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan prinsip pendidikan maupun keberlanjutan lingkungan. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus