JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa), Bambang Soesatyo, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, mengumumkan rencana pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perikhsa di empat provinsi, yakni Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Langkah ini akan melengkapi keberadaan DPD Perikhsa yang telah beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Pembentukan DPD Perikhsa di berbagai provinsi merupakan upaya strategis untuk memperkuat pengelolaan dan pembinaan pemilik senjata api bela diri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yang mengatur penggunaan senjata api bela diri. Keberadaan DPD ini akan memastikan pemilik senjata memahami regulasi, keterampilan, serta tanggung jawab penggunaan senjata api,” ujar Bambang Soesatyo, Jumat (6/12/2024), dalam pertemuan dengan Pengurus DPP Perikhsa di Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dewan Penasehat Yoris Raweyai, Ketua Harian Eko Budianto, Bidang Hukum Aldwin Rahadian dan Sunan Kalijaga, serta Bidang Humas Nicolas Kesuma dan Charles Wicaksana.
Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20, menegaskan pentingnya pembentukan DPD di daerah untuk memperkuat pembinaan pemilik izin khusus senjata api bela diri. Melalui DPD, pemilik senjata akan mendapatkan pelatihan terkait keamanan, keterampilan, dan etika penggunaan senjata. Upaya ini sejalan dengan Pasal 3 Perkap 18/2015 yang menekankan perlunya keterampilan dalam mengoperasikan senjata api.
“Di Indonesia, diperkirakan terdapat sekitar 27 ribu pemilik izin senjata api bela diri. Namun, baru sekitar 500 orang yang terdaftar di Perikhsa. Dengan adanya DPD, program pembinaan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sesuai kebutuhan anggota,” kata Bamsoet.
Sebagai langkah pengawasan, DPD Perikhsa juga akan berperan dalam memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggotanya terhadap aturan. Evaluasi ini meliputi kondisi senjata api, kepatuhan dalam penggunaan, serta kelengkapan perizinan.
“Sesuai Pasal 8 Perkap 18/2015, pemilik senjata api wajib menjaga dan merawat senjatanya serta melaporkan setiap perubahan terkait kepemilikan kepada kepolisian. Keberadaan DPD memungkinkan sistem pelaporan dan pengingat kepada anggota berjalan lebih efektif,” tutup Bambang Soesatyo.
Dengan langkah ini, diharapkan Perikhsa mampu menjadi organisasi yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendukung penggunaan senjata api bela diri secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai peraturan. (P-01)

