JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Harvey Moeis, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni pertama dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua, dakwaan primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sebagaimana diketahui, JPU pada perkara ini diketuai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ardito Muwardi, SH, MHum.
“Dalam sidang ini, terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

