BerandaLegislatifKetua MPR Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Ketua MPR Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo memperoleh gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 dari Presiden RI Joko Widodo. Bamsoet memperoleh Bintang Mahaputera Adipradana, yang diberikan sebagai wujud penghargaan negara terhadap jasa dan sumbangsih yang telah dilakukan selama menjadi Ketua MPR periode 2019-2024.

“Suatu kehormatan besar bagi saya mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan ini saya dedikasikan kepada segenap keluarga besar serta para pimpinan MPR yang telah berkerja sama selama lima tahun membantu saya memimpin MPR. Khususnya, dalam menjalankan wewenang dan tugas MPR sesuai dengan UUD1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (14/8/2024).

Bintang Adipradana termasuk Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera bagi putra terbaik bangsa. Bintang Mahaputera Adipradana diberikan presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bamsoet dipercaya sebagai Ketua DPR tahun 2018-2019 dan Ketua Komisi III DPR tahun 2016-2018. Bamsoet terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil VII Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen di tahun 2009.

Pada 2020 ia juga memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi. Penghargaan diberikan sebagai wujud penghargaan negara selama ia menjabat sebagai Ketua DPR pada sisa periode 2017-2019. Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 52/TK/Tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020.

Presiden Jokowi pada tahun ini memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 64 orang. Para penerima anugerah itu berasal dari kalangan menteri, wakil menteri KIM, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri serta WNI dengan latar belakang profesi dan budayawan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...