Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu. Kejati Bengkulu pastikan ajukan kasasi ke MA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2019-2020 dalam persidangan yang digelar Rabu (13/5/2026). Menyikapi hal tersebut, pihak kejaksaan memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Dikutip dari Antara, keempat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masni; Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, Toto Soeharto; Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana; serta Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik subsider maupun primer, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” sebut Agus Hamzah.
Majelis hakim menilai bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional. Oleh karena itu, hakim menilai tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Toto Suharto menyampaikan apresiasi mendalam atas objektivitas majelis hakim.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami Toto Suharto, sejak awal memang telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku demi percepatan proyek strategis nasional Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu,” kata penasihat hukum terdakwa, Verly Chiranto, saat dihubungi di Kota Bengkulu, Minggu (17/5/2026).
Verly juga menegaskan bahwa sejak awal perkara bergulir, tidak ada sepeser pun uang negara yang dikorupsi oleh kliennya seperti yang dituduhkan selama ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan tidak akan tinggal diam atas vonis bebas ini. Pihak kejaksaan menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun tetap akan menguji perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak.
Sebelumnya, dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,2 miliar ini, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang cukup berat. Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut hukuman 5 tahun penjara, ditambah tuntutan denda serta uang pengganti miliaran rupiah. Namun, pada putusan akhir, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan tersebut.
Analisis: Ujian Pembuktian antara Proyek Strategis Nasional dan Kerugian Negara
Vonis bebas total (vrijspraak) terhadap empat terdakwa kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu ini memotret adanya celah pemaknaan hukum yang kontras antara penyidik kejaksaan dan majelis hakim:
Dilema Administrasi vs Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Kejaksaan awalnya melihat adanya kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar dalam proses ganti rugi lahan tersebut. Namun, majelis hakim justru melihat bahwa tindakan para terdakwa—mulai dari unsur BPN, penilai publik (KJPP), hingga perwakilan warga—sudah berjalan di atas koridor aturan kedinasan, Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam ranah hukum tipikor, apabila seluruh proses formal administrasi telah sesuai dengan aturan diskresi percepatan infrastruktur nasional, maka unsur “perbuatan melawan hukum” secara otomatis gugur, sekalipun ada selisih perhitungan atau nilai anggaran yang diperdebatkan.
Langkah Kasasi sebagai Pembuktian Akhir: Keputusan Kejati Bengkulu untuk langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah formil wajib bagi kejaksaan jika menghadapi vonis bebas. Di tingkat kasasi nanti, fokus pemeriksaan bukan lagi mengenai fakta-fakta persidangan baru (bukan judex facti), melainkan apakah majelis hakim PN Bengkulu telah menerapkan hukum dengan benar (judex juris). Kejaksaan harus mampu membuktikan secara sistematis kepada Hakim Agung bahwa ada kelalaian atau kesalahan penerapan hukum materiil oleh hakim tingkat pertama dalam menilai keabsahan dokumen dan metode penilaian harga tanah yang dilakukan oleh KJPP dan BPN. ****

