KPK memanggil anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak perkembangan penyidikan dan daftar tersangkanya.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. Pada hari Senin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk unsur legislatif dari tingkat kabupaten.
Dikutip dari laporan Antara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial RKB (Rokib) dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan berinisial MNJ (Munaji).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Selain dari unsur DPRD, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka.
Namun, pada 16 Desember 2025, KPK resmi menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka berinisial KUS (Kusnadi), mantan Ketua DPRD Jatim, dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang tersisa dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori utama:
Penerima Suap:
-
Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024.
-
Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024.
-
Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad.
Pemberi Suap: Terdapat 17 orang tersangka pemberi suap yang terdiri dari anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten, pihak swasta, hingga mantan kepala desa yang tersebar di wilayah Sampang, Probolinggo, Bangkalan, Tulungagung, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Beberapa nama di antaranya adalah Mahfud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), serta sejumlah pihak swasta yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 seperti Moch. Mahrus (MM) dan Hasanuddin (HAS).
Analisis: Catatan Hukum Kasus Hibah Jatim
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD di tingkat kabupaten menunjukkan bahwa jangkauan korupsi dana hibah ini memiliki jejaring yang sangat luas, melampaui level provinsi:
Sistemik dan Lintas Wilayah: Keterlibatan saksi dan tersangka dari berbagai daerah (Bangkalan, Pamekasan, hingga Tulungagung) mengonfirmasi bahwa penyaluran dana hibah kelompok masyarakat diduga kuat telah dipetakan sebagai komoditas politik dan finansial oleh oknum legislatif di berbagai tingkatan.
Kerentanan Dana Hibah: Kasus yang membentang dari tahun 2019 hingga 2022 ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dana bantuan sosial/hibah, yang seringkali dijadikan alat untuk mendapatkan kickback atau suap dari penerima manfaat atau perantara.
Dinamika Hukum dan Politik: Penempatan sejumlah pihak swasta yang kini sudah duduk di kursi DPRD Jatim periode 2024–2029 (seperti MM dan HAS) sebagai tersangka memberikan tantangan tersendiri bagi integritas lembaga legislatif baru. Penegakan hukum yang konsisten oleh KPK sangat krusial untuk memutus siklus korupsi dana aspirasi di wilayah Jawa Timur. ****

