Presiden Prabowo terbitkan Perpres No. 3 Tahun 2026. Fokus pada pencegahan anak tidak sekolah, penanganan 9 kategori rentan, dan wajib belajar 12 tahun.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dan menjamin hak belajar setiap warga negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dikutip dari Kompas.com, beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 26 Januari 2026 lalu. Perpres ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi amanat UUD 1945 terkait program wajib belajar 12 tahun.
Dalam Pasal 1 aturan tersebut, pemerintah mendefinisikan “Anak Tidak Sekolah” sebagai anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain itu, regulasi ini juga menyoroti kategori “Anak Berisiko Putus Sekolah,” yaitu mereka yang masih bersekolah namun berpotensi berhenti karena faktor kerentanan dari lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Aturan ini secara spesifik menyasar sembilan kategori anak, di antaranya:
-
Anak di daerah khusus dan pekerja anak.
-
Anak penyandang disabilitas, anak jalanan, dan anak telantar.
-
Anak korban kekerasan dan anak korban perkawinan anak.
-
Anak yang berhadapan dengan hukum serta anak binaan.
-
Anak dengan kondisi rentan lainnya.
Melalui Pasal 12, Presiden menjelaskan bahwa pencegahan akan dilakukan lewat tiga pilar utama: penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi.
Sementara itu, untuk menangani anak-anak yang sudah terlanjur tidak sekolah, pemerintah menetapkan empat tahapan sistematis sesuai Pasal 16 Ayat (2), yakni pendataan, penjangkauan, pengembalian ke satuan pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memastikan implementasi wajib belajar 12 tahun berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Evaluasi Wajib Belajar
Langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres ini menandakan adanya evaluasi mendalam terhadap program Wajib Belajar 12 Tahun yang selama ini masih terkendala oleh faktor ekonomi dan sosial. Dengan memasukkan kategori spesifik seperti anak korban perkawinan anak dan pekerja anak, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melakukan intervensi lintas sektoral. Tantangan terbesar ke depan terletak pada tahap “Penjangkauan” dan “Pendampingan” di tingkat akar rumput, yang memerlukan akurasi data yang tinggi serta kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan hak dasarnya atas pendidikan. ****

