Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Hasto Kristiyanto terkait pasal obstruction of justice tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Simak detailnya.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek. Hal ini terjadi lantaran norma Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diuji oleh Hasto baru saja diubah oleh MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan sesaat sebelum putusan Hasto.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai frasa tersebut bersifat “pasal karet” yang berpotensi menjerat siapa saja tanpa kepastian hukum yang adil.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan, karena frasa tersebut telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek yang dipermasalahkan dalam permohonan Hasto sudah tidak lagi sama.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi karena menilai Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menambahkan syarat spesifik seperti frasa “secara melawan hukum” serta penggunaan “kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi” agar pasal tersebut tidak mudah disalahgunakan.
Selain itu, Hasto juga mengusulkan beberapa poin perubahan lain, di antaranya:
Pengurangan Sanksi: Meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun (sebelumnya maksimal 12 tahun).
Tafsir Kumulatif: Meminta agar hukuman hanya bisa dijatuhkan jika seseorang merintangi seluruh tahapan hukum (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan) secara sekaligus.
Namun, dengan adanya putusan terbaru MK yang membatalkan frasa “langsung atau tidak langsung”, Mahkamah menganggap substansi pasal yang digugat Hasto sudah berubah secara hukum sebelum diperiksa lebih lanjut. ****

