JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintah resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (1/8/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, atas mandat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam kunjungannya ke Gedung Merah Putih KPK, Widodo menyerahkan dokumen resmi tersebut kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Saya dapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat ke pimpinan KPK. Ini sudah diterima oleh yang terhormat Pak Asep,” ujar Widodo kepada wartawan, seraya menunjukkan berkas salinan Keppres.
Meski demikian, Widodo enggan memastikan apakah penyerahan Keppres tersebut akan langsung membuat Hasto dibebaskan dari rumah tahanan KPK. “Saya hanya menyerahkan surat,” katanya singkat.
Asep Guntur menyatakan pihaknya akan segera memproses surat tersebut. “Nanti ini saya proses dulu suratnya, biar cepat. Nanti teman-teman [media] tunggu ya. Kita kabari pukul berapa keluarnya,” ucap Asep.
Pada hari yang sama, publik sempat dihebohkan dengan informasi keluarnya Hasto dari rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklarifikasi bahwa Hasto keluar hanya untuk keperluan medis, bukan terkait amnesti.
“Berobat. Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” ujar Budi.
Amnesti Disetujui DPR RI
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto datang satu hari setelah DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini terkait perkara suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dalam upaya memindahkan kursi DPR dari Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti turut memberi suap, namun tidak terbukti menghalangi penyidikan buron KPK, Harun Masiku.
Vonis terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut tujuh tahun penjara. Hingga Kamis malam, KPK belum memutuskan langkah banding. Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo hanya menyebut masih memiliki waktu hingga Jumat (2/8/2025) untuk mengajukan banding.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan,” ujar Budi.
Penyerahan Keppres amnesti ini menandai babak baru dalam dinamika hubungan antar-lembaga negara sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia pasca keputusan politik tertinggi tersebut. ***


