BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 23 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifMK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pasal 'Obstruction of Justice' Hasto Kristiyanto Tidak...

    MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pasal ‘Obstruction of Justice’ Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Diterima

    -

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Hasto Kristiyanto terkait pasal obstruction of justice tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Simak detailnya.

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

    Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek. Hal ini terjadi lantaran norma Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diuji oleh Hasto baru saja diubah oleh MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan sesaat sebelum putusan Hasto.

    Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai frasa tersebut bersifat “pasal karet” yang berpotensi menjerat siapa saja tanpa kepastian hukum yang adil.

    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan, karena frasa tersebut telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek yang dipermasalahkan dalam permohonan Hasto sudah tidak lagi sama.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi karena menilai Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menambahkan syarat spesifik seperti frasa “secara melawan hukum” serta penggunaan “kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi” agar pasal tersebut tidak mudah disalahgunakan.

    Selain itu, Hasto juga mengusulkan beberapa poin perubahan lain, di antaranya:

    Pengurangan Sanksi: Meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun (sebelumnya maksimal 12 tahun).

    Tafsir Kumulatif: Meminta agar hukuman hanya bisa dijatuhkan jika seseorang merintangi seluruh tahapan hukum (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan) secara sekaligus.

    Namun, dengan adanya putusan terbaru MK yang membatalkan frasa “langsung atau tidak langsung”, Mahkamah menganggap substansi pasal yang digugat Hasto sudah berubah secara hukum sebelum diperiksa lebih lanjut. ****

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI