BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 23 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaOpiniAnalisis: Gugatan Praperadilan dan Tuntutan Rp100 Miliar, Mungkinkah Tersangka Korupsi Menang Melawan...

    Analisis: Gugatan Praperadilan dan Tuntutan Rp100 Miliar, Mungkinkah Tersangka Korupsi Menang Melawan KPK?

    -

    Benarkah tersangka korupsi bisa memenangkan praperadilan dan menuntut Rp100 miliar? Simak analisis peluang hukum dan prosedur formal dalam persidangan melawan KPK.

    Oleh: Redaksi Parle.co.id

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengajuan praperadilan oleh mantan Kajari HSU, Albertinus Napitupulu, menambah daftar panjang tersangka korupsi yang mencoba melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur hukum. Namun, seberapa besar peluang keberhasilan gugatan tersebut, terutama dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp100 miliar?

    Berikut adalah analisis dari sudut pandang hukum acara pidana:

    Penting untuk dipahami bahwa hakim praperadilan tidak memeriksa apakah seseorang benar-benar melakukan korupsi atau tidak. Fokus utama hakim adalah prosedur formal:

    • Apakah ada minimal dua alat bukti yang sah saat penetapan tersangka?

    • Apakah proses penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan KUHAP dan UU KPK? Jika KPK mampu membuktikan bahwa prosedur telah diikuti secara kaku, biasanya permohonan pemohon akan kandas.

    Tuntutan ganti rugi dalam praperadilan memang dimungkinkan secara hukum. Namun, dalam sejarah peradilan di Indonesia, angka Rp100 miliar tergolong sangat ekstrem. Biasanya, ganti rugi yang dikabulkan hakim jauh lebih kecil dan harus dibuktikan dengan kerugian riil yang dialami pemohon akibat kesalahan prosedur tersebut.

    Dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban termohon, KPK harus mampu menunjukkan validitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. Jika KPK memiliki rekaman komunikasi atau bukti transaksi yang kuat saat penangkapan, maka dalil pemohon mengenai “penangkapan ilegal” akan sulit dibuktikan di depan hakim.

    Selain uang, poin utama dalam petitum Albertinus adalah pemulihan nama baik. Jika gugatan dikabulkan, KPK wajib merehabilitasi nama pemohon. Namun, jika ditolak, proses hukum di tingkat penyidikan akan terus melaju ke persidangan Tipikor, di mana substansi perkara pemerasan akan dibedah secara tuntas.

    Kesimpulan

    Gugatan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum yang menjadi tersangka. Namun, bagi masyarakat luas, hasil sidang ini akan menjadi ujian bagi profesionalitas KPK dalam melakukan OTT dan ketegasan pengadilan dalam menegakkan hukum acara. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI